Oleh Andi Fahri Pangerang. Diberdayakan oleh Blogger.
Selamat Datang Di Blog Kami

Selasa, 15 Januari 2019

Sejarah Penajam Paser Utara





SEJARAH PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
                        (Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2002 tanggal 10 April 2002)


Provinsi Kalimantan Timur yang mempunyai luas wilayah 211.681,5 km2 pada umumnya dan Kabupaten Pasir pada khususnya, telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang.

Kabupaten Pasir mempunyai luas wilayah 11.063,94 km2. Dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, perlu dibentuk Kabupaten Penajam Paser Utara yang terdiri atas 4 (empat) kecamatan yaitu Kecamatan Sepaku, Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Babulu dengan luas wilayah keseluruhan 3.333,06 km2.

Secara geografis kecamatan-kecamatan di Kabupaten tersebut di atas mempunyai kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, telah menunjukkan perkembangan dan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk sehingga perlu penyesuaian strukur pemerintahannya.

Pada tahun 1996 penduduk di wilayah Pembantu Bupati Penajam berjumlah 102.135 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 109.988 jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 1,87% per tahun. Pertambahan jumlah penduduk tersebut telah mengakibatkan semakin bertambahnya beban tugas dan volume kerja dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan da pelayanan kemasyarakatan di kecamatan-kecamatan tersebut.

Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi masyarakat yang berkembang dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir tanggal 25 April 2000 Nomor 172.2/02/KEP.DPRD-PSR/2000 tentang Persetujuan terhadap Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Pasir menjadi 2 (dua) Wilayah Kabupaten dan Kepuusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Timur tanggal 4 Oktober 2000 Nomor 13 tahun 2000 tentang persetujuan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Pasir menjadi 2 (dua) Kabupaten. Untuk lebih meningkatkan daya guna serta hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka dipandang perlu wilayah Kabupaten Pasir ditata menjadi 2 (dua) daerah otonom dengan membentuk Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai pemekaran Kabupaten Pasir.

Dibentuknya Kabupaten termuda di Kaltim ini yang dulunya merupakan bagian dari Kabupaten Pasir, dengan konsiderans/pertimbangan sebagai berikut :

1. Bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi KalimantanTimur pada umumnya dan Kabupaten Pasir pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat;
2. Bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan ekonomi,potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas wilayah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai     pemekaran Kabupaten Pasir;
3. Bahwa pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah.

BATAS WILAYAH

Secara geografis posisi kabupaten Penajam Paser Utara antara 0°54’43,78”-01 30’ 0° 20,28” Lintang Selatan dan 116°27’81,88”-116°7’40,54” Bujur Timur. Secara geografis Kabupaten Penajam Paser Utara berbatasan dengan:

Sebelah Utara dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janah Kabupaten Kutai dan Kota   Balikpapan.
Sebelah Timur dengan Kecamatan Semboja Kabupaten Kutai dan Kota Balikpapan.
Sebelah Selatan dengan Kecamatan Longkali Kabupaten Pasir dan Selat Makasar.
Sebelah Barat dengan Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat dan Kecamatan Longkali   Kabupaten Pasir.

Kabupaten Penajam Paser Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Pasir yang terdiri atas:

a. Kecamatan Sepaku
b. Kecamatan Penajam
c. Kecamatan Waru
d. Kecamatan Babulu

Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara meliputi 46 desa / kelurahan dengan luas wilayah secara keseluruhan 3.333,06 km2. Sedangkan ibukota Kabupaten Penajam Paser Utara berkedudukan di Kecamatan Penajam.


Copas dari http://kesultanan_pasir.tripod.com/sadurangas/id12-7.html


1 komentar:

Eram mengatakan...

PPU Keren

Kunjungi juga Informasi seputar teknologi & Gadget Terbaru

Posting Komentar