SEJARAH PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
(Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2002 tanggal 10 April 2002)
Provinsi Kalimantan Timur yang mempunyai luas wilayah
211.681,5 km2 pada umumnya dan Kabupaten Pasir pada khususnya, telah
menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu
ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada
masa mendatang.
Kabupaten Pasir mempunyai luas wilayah 11.063,94 km2. Dalam
rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan, perlu dibentuk Kabupaten Penajam Paser Utara yang terdiri atas
4 (empat) kecamatan yaitu Kecamatan Sepaku, Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru,
dan Kecamatan Babulu dengan luas wilayah keseluruhan 3.333,06 km2.
Secara geografis kecamatan-kecamatan di Kabupaten tersebut
di atas mempunyai kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, telah menunjukkan perkembangan
dan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta diikuti pula dengan
peningkatan jumlah penduduk sehingga perlu penyesuaian strukur pemerintahannya.
Pada tahun 1996 penduduk di wilayah Pembantu Bupati Penajam
berjumlah 102.135 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 109.988 jiwa dengan laju
pertumbuhan penduduk rata-rata 1,87% per tahun. Pertambahan jumlah penduduk
tersebut telah mengakibatkan semakin bertambahnya beban tugas dan volume kerja
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan da pelayanan
kemasyarakatan di kecamatan-kecamatan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang berkembang dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir tanggal 25 April 2000
Nomor 172.2/02/KEP.DPRD-PSR/2000 tentang Persetujuan terhadap Rencana Pemekaran
Wilayah Kabupaten Pasir menjadi 2 (dua) Wilayah Kabupaten dan Kepuusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Timur tanggal 4 Oktober 2000 Nomor
13 tahun 2000 tentang persetujuan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Pasir
menjadi 2 (dua) Kabupaten. Untuk lebih meningkatkan daya guna serta hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka
dipandang perlu wilayah Kabupaten Pasir ditata menjadi 2 (dua) daerah otonom
dengan membentuk Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai pemekaran Kabupaten
Pasir.
Dibentuknya Kabupaten termuda di Kaltim ini yang dulunya
merupakan bagian dari Kabupaten Pasir, dengan konsiderans/pertimbangan sebagai
berikut :
1. Bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi
KalimantanTimur pada umumnya dan Kabupaten Pasir pada khususnya, serta adanya
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna
menjamin kesejahteraan masyarakat;
2. Bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
perkembangan kemampuan ekonomi,potensi daerah, sosial budaya, sosial politik,
jumlah penduduk, luas wilayah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu
membentuk Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai
pemekaran Kabupaten Pasir;
3. Bahwa pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
daerah.
BATAS WILAYAH
Secara geografis posisi kabupaten Penajam Paser Utara antara
0°54’43,78”-01 30’ 0° 20,28” Lintang Selatan dan 116°27’81,88”-116°7’40,54”
Bujur Timur. Secara geografis Kabupaten Penajam Paser Utara berbatasan dengan:
Sebelah Utara dengan Kecamatan Loa Kulu, Kecamatan Loa Janah
Kabupaten Kutai dan Kota Balikpapan.
Sebelah Timur dengan Kecamatan Semboja Kabupaten Kutai dan
Kota Balikpapan.
Sebelah Selatan dengan Kecamatan Longkali Kabupaten Pasir
dan Selat Makasar.
Sebelah Barat dengan Kecamatan Bongan Kabupaten Kutai Barat
dan Kecamatan Longkali Kabupaten Pasir.
Kabupaten Penajam Paser Utara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Pasir yang terdiri atas:
a. Kecamatan Sepaku
b. Kecamatan Penajam
c. Kecamatan Waru
d. Kecamatan Babulu
Wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara meliputi
46 desa / kelurahan dengan luas wilayah secara keseluruhan 3.333,06 km2.
Sedangkan ibukota Kabupaten Penajam Paser Utara berkedudukan di Kecamatan
Penajam.
Copas dari http://kesultanan_pasir.tripod.com/sadurangas/id12-7.html